Rabu, 21 Oktober 2009 |

CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

PENGERTIAN


Istilah Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

Remington dan Ohlin : CJS dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana.
Mardjono : CJS adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan
Muladi : CJS merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan Hk Pidana materiil maupun Hk pelaksanaan pidana.
Hagan (1987) membedakan pengertian antara “criminal justice process” (cjp) dan “criminal justice system” (cjs). CJP adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang btersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan CJS adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Muladi menegaskan bahwa makna integrated cjs adalah sinkronisasi atau keserampakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam:
a. Sinkronisasi struktural (structural syncronization) adalah keselarasan dalam rangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
b. Sinkronisasi substansial (substantial syncronization) adalah keselarasan yang bersifat vertikal dan horisontal dalam kaitannya dengan hukumj positif.
c. Sinkronisasi kultural (cultural syncronization) adalah keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.

BENTUK PENDEKATAN
SPP dikenal dengan tiga bentuk pendekatan yaitu:
1. Pendekatan Normatif, memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut marupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
2. Pendekatan Administratif, memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi managemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut
3. Pendekatan Sosial, memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidak berhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya.

KOMPONEN SISTEM PERADILAN PIDANA
Komponen yang lazim diakui baik dalam kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam praktek:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Pengadilan
4. Lembaga Pemasyarakatan
Pendapat yang lain (Negel & Romli Atmasasmita) memasukkan komponen “pembuat undang-undang dan penasihat hukum”, dengan alasan :
Ø Bahwa peran pembuat undang-undang justru sangat menentukan dalam politik kriminal (criminal policy) yaitu menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana yang hendak ditempuh dan sekali gus menjadi tujuan dari penegakan hukum.
Ø Bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam kenyataannya dipengaruhi juga oleh peranan dan tanggungjawab para kelompok penasihat hukum. Peradilan yang cepat, sederhana dan jujur bukan semata-mata ditujukan kepada keempat komponen penegak hukum saja, melainkan juga ditujukan kepada kelompok penasihat hukum sebagai komponen (baru) kelima.


0 komentar:

Posting Komentar

iklan baris


Your Name
Your Email Address
Subject
Message
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]